TFG( Tunjangan Fungsional Guru ) merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi guru Non PNS yang memenuhi persyaratan tertentu. # Bagi penerima TPP yang mengajar tambahan diluar Dikdas harap segera mengumpulkan : Foto Copy Sertifikat Pendidik; Foto Copy SK Pembagian Jam Mengajar + Jadwal Sekolah Induk (di Legalisir Kepsek)
Dinyatakandalam Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS, bahwa Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS adalah sebagai berikut: 1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Guru Non-PNS.
MenurutMenag Yaqut, tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besaran tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS adalah Rp 250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjanganfungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. Baca juga: Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015 Penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan
SIMPATIKA] Cetak Tunjangan Khusus GBPNS December 23, 2021. Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan kepada guru-guru yang berada di daerah khusus (adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.)
2 Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan 3. Kesejahteraan Guru RA/madrasah Bukan PNS. C. Sasaran Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2014 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut: 1. Umum a. Berstatus sebagai guru RA/madrasah. b. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain. 2. Khusus a.
Pelaksanaanpengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian. Keputusan Pemerintah Yang Berlaku tentang Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Guru PPPK Semua Jenjang TK, SD, SMP,SMA/SMK. Senin, 18 September 2023 - 10:16 WIB Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3
XOCFu. z1q8cnwc7o.pages.dev/11z1q8cnwc7o.pages.dev/289z1q8cnwc7o.pages.dev/33z1q8cnwc7o.pages.dev/55z1q8cnwc7o.pages.dev/96z1q8cnwc7o.pages.dev/116z1q8cnwc7o.pages.dev/155z1q8cnwc7o.pages.dev/321z1q8cnwc7o.pages.dev/220
syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns