Kegiatan ini dihadiri oleh Sesditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Pejabat Eselon III Ditbinganis dan seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan dan pelatihan hukum dan peradilan bagi para hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM. Tanggal 12 Juli 2016. 3. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya. 4. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena Perceraian.
Upaya hukum biasa terhadap putusan atau penetapan Pengadilan Agama salah satunya adalah banding, yaitu permintaan atau permohonan salah satu pihak yang berperkara agar penetapan atau putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama diperiksa ulang dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu; Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
5CyV.
  • z1q8cnwc7o.pages.dev/395
  • z1q8cnwc7o.pages.dev/182
  • z1q8cnwc7o.pages.dev/224
  • z1q8cnwc7o.pages.dev/46
  • z1q8cnwc7o.pages.dev/30
  • z1q8cnwc7o.pages.dev/127
  • z1q8cnwc7o.pages.dev/124
  • z1q8cnwc7o.pages.dev/297
  • z1q8cnwc7o.pages.dev/200
  • format memori banding pengadilan agama