Upaya hukum biasa terhadap putusan atau penetapan Pengadilan Agama salah satunya adalah banding, yaitu permintaan atau permohonan salah satu pihak yang berperkara agar penetapan atau putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama diperiksa ulang dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu; Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
5CyV. z1q8cnwc7o.pages.dev/395z1q8cnwc7o.pages.dev/182z1q8cnwc7o.pages.dev/224z1q8cnwc7o.pages.dev/46z1q8cnwc7o.pages.dev/30z1q8cnwc7o.pages.dev/127z1q8cnwc7o.pages.dev/124z1q8cnwc7o.pages.dev/297z1q8cnwc7o.pages.dev/200
format memori banding pengadilan agama